Membincang Surat Edaran Kemenag Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri

Surat edaran Kemenag

Ramadhan tinggal setengah bulan lagi. Biasanya umat Islam Indonesia dengan segala tradisinya tengah ber euforia menyambutnya. Agenda-agenda bulan Ramadhan biasanya sudah direncanakan oleh pengurus-pengurus masjid. Santri-santri sudah antusias mempersiapkan kegiatan pasaran di pondok-pondok pesantren. Banyak tradisi di bulan Ramadhan yang terlalu asyik untuk dirindukan oleh Muslim Indonesia. 

Itu tahun-tahun yang lalu. Tahun ini mungkin sedikit berbeda. Dunia sedang dirundung pandemi Covid-19 sejak akhir Desember tahun lalu. Khusunya Muslim Indonesia, apalagi momentum Ramadhan sebentar lagi datang. 

Entah apakah kita tetap bergembira karena bulan mulia Ramadhan akan segera datang. Atau justru kekhawatiran yang lebih dominan, karena terpaksa, kita harus melaksanakan ibadah puasa dalam suasana pandemi virus mematikan ini.

Beragam respon dari masyarakat Indonesia dalam menghadapi situasi seperti ini. Apalagi semenjak adanya himbauan dari pemerintah dan beberapa lemabaga ormas untuk melakukan pembatasan sosial. Ada yang ekstra panik dan khawatir, ada yang cuek dan tak menganggap wabah ini sedang melanda. Sehingga tak mengindahkan himbauan pemerintah. Ada juga yang bijak. tidak panik namun tetap mengindahkan himbauan pemerintah. 

Memang banyak yang dirugikan dengan situasi seperti ini. Tak cuma dampak ekonomi saja. Bahkan agamapun terkena dampak dari wabah ini. Dalam himbauan pembatasan sosial mengakibatkan pemeluk agama untuk tidak melaksanakan ibadah yang sifat nya mengkoordinir orang banyak. Termasuk umat Islam yang dihimbau untuk mengganti sholat jum'at dengan sholat Dhuhur di rumah masing-masing.

Saya kira ini langkah tepat dari pemerintah untuk mencegah semakin menyebarnya virus corona ini. Apalagi dengan angka kasus positif serta angka kematian yang semakin hari semakin bertambah. Pembatasan sosial saya kira lebih tepat untuk iklim sosial di Indonesia daripada lockdown. 

Namun sekali lagi, Muslim Indonesia sedang bersiap-siap menyambut bulan Ramadhan. Perayaan bulan Ramadhan tahun ini terancam tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Seiring dengan dikeluarkannya surat edaran tentang panduan bulan ramadhan oleh Kemenag beberapa waktu lalu.

Diantara isi surat edaran tersebut adalah Muslim Indonesia dihimbau untuk melaksanakan sholat tarowih dan sholat id di rumah masing-masing. Juga dihimbau untuk melakukan buka bersama di rumah saja. Serta panduan-panduan yang lain tentang berbagai tradisi yang dilaksanaka di bulan Ramadhan. 

Tentu kita khawatir jika himbauan itu menjadi peraturan. Saya pribadi belum bisa membayangkan jika itu menjadi peraturan, sehingga membuat masjid-masjid menjadi sepi. Padahal bulan Ramadhan biasanya menjadi momentum ramainya masjid dan surau. Untungnya ini hanya himbauan. Namun bagaimanapun juga, sebagai masyarakat yang baik tentu harusnya kita melaksanakan himbauan itu. 

Terlepas dari beberapa himbauan tersebut sebagai salah satu cara untuk mencegah menyebarnya virus ini. Tapi sebagai Muslim, saya tentu merasa sedih. Apalagi sebagai warga desa yang tentu iklim sosialnya lebih kental. Apalagi di momen bulan Ramadhan.

Saya tentu mengapresiasi upaya pemerintah dalam menanggulangi wabah ini dengan cara mengeluarkan panduan Ramadhan dan Idul fitri ini. Namun sekaligus saya juga mengira, himbauan ini akan tidak maksimal dilakukan di semua lini masyarakat. Tentu akan tetap saja ada elemen masyarakat yang melaksanakan ibadah bulan Ramadhan di masjid seperti biasa. Dan ini tidak bisa disalahkan, karena ini hanya himbauan. Mungkin hanya bisa diperingatkan. Tapi siap-siap saja jika nanti terjadi gejolak sosial.

Mungkin berangkat dari sini, saya pribadi punya usulan sedikit mengenai himbauan pemerintah ini. 
1. Bagaimanapun juga, himbauan ini harus tetap diupayakan pelaksanaannya.
2. Untuk daerah-daerah yang sudah sangat darurat seperti Jakarta untuk lebih ketat lagi melaksanakan himbauan ini. 
3. Untuk ODP, PDP, pasien positif serta tenaga medis, diharuskan untuk melaksanakan himbauan ini. 
4. Jika memang ada elemen masyarakat didaerah yang relatif aman yang tetap ingin menjalankan kegiatan Ramadhan seperti biasa, untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan.
5. Membatasi warga luar daerah yang ikut melaksanakan ibadah disuatu Masjid daerah tersebut. 
6. Membersihkan masjid secara rutin selesai kegiatan. 

Dan sekali lagi usulan saya ini hanya pandangan subjektif saya dengan berbagai latar belakang saya. Dan tentu usulan ini sekali lagi haya untuk daerah yang relatif aman saja. 

Semoga wabah ini segera diangkat oleh Allah. Dan kita sebagai muslim semoga bisa melaksanakan ibadah puasa dengan tenang. 

Allahu yahfadzuna... Aamiin...

Tidak ada komentar untuk "Membincang Surat Edaran Kemenag Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri"