Beberapa Kaidah Fiqih yang Membantu Kita dalam Mengambil Keputusan




Dalam kehidupan memang seringkali kita dibingungkan dengan sesuatu yang mengharuskan kita untuk mengambil suatu keputusan diantara beberapa pilihan. Namun, kebingungan ini seharusnya tak lantas membuat kita pesimis dan putus asa dalam menjalani hidup. Karena pada dasarnya hidup adalah tentang pilihan.

Allah sudah memberi petunjuk tentang mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang harus kita lakukan dan mana yang harus kita hindari, mana yang harus kita priotitaskan, yaitu melalu Al-Qur’an dan diutusnya Rosulullah. Yang kemudian para Ulama’ lah yang membawa petunjuk tersebut sampai sekarang ini.

Diantaranya adalah ulama’-ulama’ fiqih yang akhirnya melahirkan formulasi-formulasi yang kita kenal dengan kaidah fiqih yang menjadi pedoman dalam mengambil keputusan tentang hukum fiqih. Tentunya formulasi tersebut bersumber dari al-Qur’an dan hadits. Namun, jika kita mau menelisik dan mempelajari lebih dalam tentang kaidah fiqih tersebut, ternyata tidak hanya bisa diterapkan dalam pengambilan keputusan hukum fiqih saja. Lebih dari itu, kaidiah fiqih bisa kita jadikan prinsip dalam menjalani kehidupan.

Ada beberapa kaidah fiqih yang dapat membantu kita ketika sedang mengalami kebingungan dan kebimbangan dalam memutuskan suatu pilihan atau keputusan.

1. المشكوك يرجع الى الأصل
“Keragu-raguan itu dikembalikan pada asalnya”
Contoh dalam ranah fiqih, ketika kita lupa apakah wudlu kita sudah batal apa belum, maka dikembalikan pada asalnya, yaitu belum batal (masih keadaan wudlu) karena pada asalnya kita sudah wudlu, namun kita ragu apakah sudah batal atau belum.

Sama halnya ketika kita ragu tentang sesuatu yang sudah menjadi rutinitas. Apakah kita sudah menjalankan atau belum. maka keputusan yang bisa kita ambil yaitu dikembalikan pada asalnya, yaitu belum melakukan. Sehingga keputusan yang harus kita ambil adalah melakukan rutinitas tersebut

2. درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Menghindari kerusakan itu didahulukan dari pada membangun kemaslahatan”
Ketika kita ragu dalam mengambil keputusan tentang sesuatu, apakah sesuatu itu harus dijalankan atau tidak, maka kita bisa mempertimbangkan dahulu, apakah ketika kita melakukan sesuatu tersebut akan ada yang dirugikan atau tidak, meskipun dalam sisi lain akan melahirkan kemaslahatan. Namun menghindari kerusakan atau kerugian itu didahulukan. Sehingga keputusan yang lebih didahulukan yaitu tidak melakukan sesuatu tersebut. Namun, yang terbaik yaitu tetap menjalankan sesuatu tersebut sambil kita meminimalisir tingkat kerugian tersebut.

3. إذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضرراً بارتكاب أخفهما
“ketika ada 2 konsekuensi kerugian, maka ambillah konsekuensi kerugian yang paling ringan”
Kaidah ini bisa kita terapkan ketika kita dibingungkan oleh beberapa hal yang sama-sama mempunyai konsekuensi kerugian, maka ambillah keputusan dengan mengambil konsekuensi kerugian yang paling ringan.

4. ما لا يدرك كله لا يترك كله
“jika kita tidak bisa melakukan semua, maka jangan tinggalkan semua”
Kaidah ini bisa dijadikan prinsip ketika kita mengalami momen genting dimana kita dihadapkan oleh beberapa masalah yang mana kita tidak mungkin menyelesaikan semua. Maka sekali lagi, jangan malah ditinggalkan semua, tetap jalani mana yang kita bisa.

Itulah diantara beberapa kaidah fiqih yang bisa kita jadikan prinsip dalam mengambil keputusan dalam hidup ini. Dan sebenarnya masih banyak lagi kaidah yang bisa kita jadikan prinsip dalam beberapa aspek kehidupan. Namun, dari saya sendiri yang paling utama dalam mengambil keputusan ketika menyangkut banyak orang yaitu meminimalisir kerugian orang lain yang disebabkan oleh keputusan kita dan usahakan keputusan yang kita ambil itu memudahkan orang lain dan yang terpenting adalah keputusan yang kita ambil tidak melanggar hukum Allah.

والله أعلم بالصواب

Semoga bermanfaat...

2 komentar untuk "Beberapa Kaidah Fiqih yang Membantu Kita dalam Mengambil Keputusan"

Posting Komentar