Beberapa Kaidah Fiqih yang Membantu Kita dalam Mengambil Keputusan
Dalam
kehidupan memang seringkali kita dibingungkan dengan sesuatu yang mengharuskan
kita untuk mengambil suatu keputusan diantara beberapa pilihan. Namun,
kebingungan ini seharusnya tak lantas membuat kita pesimis dan putus asa dalam
menjalani hidup. Karena pada dasarnya hidup adalah tentang pilihan.
Allah
sudah memberi petunjuk tentang mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang
harus kita lakukan dan mana yang harus kita hindari, mana yang harus kita
priotitaskan, yaitu melalu Al-Qur’an dan diutusnya Rosulullah. Yang kemudian
para Ulama’ lah yang membawa petunjuk tersebut sampai sekarang ini.
Diantaranya
adalah ulama’-ulama’ fiqih yang akhirnya melahirkan formulasi-formulasi yang kita
kenal dengan kaidah fiqih yang menjadi pedoman dalam mengambil keputusan
tentang hukum fiqih. Tentunya formulasi tersebut bersumber dari al-Qur’an dan
hadits. Namun, jika kita mau menelisik dan mempelajari lebih dalam tentang
kaidah fiqih tersebut, ternyata tidak hanya bisa diterapkan dalam pengambilan
keputusan hukum fiqih saja. Lebih dari itu, kaidiah fiqih bisa kita jadikan
prinsip dalam menjalani kehidupan.
Ada
beberapa kaidah fiqih yang dapat membantu kita ketika sedang mengalami kebingungan
dan kebimbangan dalam memutuskan suatu pilihan atau keputusan.
1.
المشكوك يرجع الى الأصل
“Keragu-raguan
itu dikembalikan pada asalnya”
Contoh dalam ranah fiqih, ketika kita lupa apakah wudlu kita sudah batal apa belum,
maka dikembalikan pada asalnya, yaitu belum batal (masih keadaan wudlu) karena
pada asalnya kita sudah wudlu, namun kita ragu apakah sudah batal atau belum.
Sama
halnya ketika kita ragu tentang sesuatu yang sudah menjadi rutinitas. Apakah
kita sudah menjalankan atau belum. maka keputusan yang bisa kita ambil yaitu
dikembalikan pada asalnya, yaitu belum melakukan. Sehingga keputusan yang harus
kita ambil adalah melakukan rutinitas tersebut
2.
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Menghindari
kerusakan itu didahulukan dari pada membangun kemaslahatan”
Ketika
kita ragu dalam mengambil keputusan tentang sesuatu, apakah sesuatu itu harus
dijalankan atau tidak, maka kita bisa mempertimbangkan dahulu, apakah ketika
kita melakukan sesuatu tersebut akan ada yang dirugikan atau tidak, meskipun
dalam sisi lain akan melahirkan kemaslahatan. Namun menghindari kerusakan atau
kerugian itu didahulukan. Sehingga keputusan yang lebih didahulukan yaitu tidak
melakukan sesuatu tersebut. Namun, yang terbaik yaitu tetap menjalankan sesuatu
tersebut sambil kita meminimalisir tingkat kerugian tersebut.
3.
إذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما
ضرراً بارتكاب أخفهما
“ketika ada 2 konsekuensi kerugian, maka ambillah konsekuensi
kerugian yang paling ringan”
Kaidah ini bisa kita terapkan ketika kita dibingungkan oleh
beberapa hal yang sama-sama mempunyai konsekuensi kerugian, maka ambillah
keputusan dengan mengambil konsekuensi kerugian yang paling ringan.
4. ما لا يدرك كله لا يترك كله
“jika kita tidak bisa melakukan semua, maka jangan tinggalkan
semua”
Kaidah ini bisa dijadikan prinsip ketika kita mengalami momen
genting dimana kita dihadapkan oleh beberapa masalah yang mana kita tidak
mungkin menyelesaikan semua. Maka sekali lagi, jangan malah ditinggalkan semua,
tetap jalani mana yang kita bisa.
Itulah diantara beberapa kaidah fiqih yang bisa kita jadikan
prinsip dalam mengambil keputusan dalam hidup ini. Dan sebenarnya masih banyak
lagi kaidah yang bisa kita jadikan prinsip dalam beberapa aspek kehidupan.
Namun, dari saya sendiri yang paling utama dalam mengambil keputusan ketika
menyangkut banyak orang yaitu meminimalisir kerugian orang lain yang disebabkan
oleh keputusan kita dan usahakan keputusan yang kita ambil itu memudahkan orang
lain dan yang terpenting adalah keputusan yang kita ambil tidak melanggar hukum
Allah.
والله أعلم بالصواب
Semoga bermanfaat...
Nuwun ilmunipun gus
BalasHapusNuwun ilmunipun gus
BalasHapus